Bantuan Subsidi Upah (BSU), Cek Penerima di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 15 September 2022, 06:13 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU), Cek Penerima di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU), Cek Penerima di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /Dok BPJS Ketenagakerjaan

MEDIA BLORA - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), cek penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selamat bagi anda sebagai penerima dan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), anda akan mendapat Rp600 ribu melalui Bank Himbara.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)? simak artikel berikut!

Baca Juga: Sinopsis Film Mumun, Kisah Horor jadi Pocong yang Bikin Gempar Warga

Dilansir MEDIA BLORA dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.

BSU diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x