266 Pasang Remaja di Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini, Ini Penyebabnya

- 19 Januari 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

MEDIA BLORA - Sebanyak 266 remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama.

Berikut disampaikan berita yang dilansir dari Instagram Fakta.Indo

Humas Sukahata Wakano mengatakan data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara di tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 266 perkara.

“Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak” tutur Sukahata, Kamis (13/1/2022)

Menurutnya, biasanya lulus SMA bisa langsung menikah. Sekarang sudah tidak bisa. Usia 18 tahun harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.

Baca Juga: 5 Fakta Putri Tanjung Staf Presiden Sekaligus Anak Konglomerat Chairul Tanjung

“Dari sekian perkara ini rata—rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,” imbuh Sukahata.

Langkah dispensasi nikah ini ketika pihak wanita sudah hamil, pihak laki-laki mengaku dan untuk menyelamatkan bayi, lanjut Sukahata.

Menurutnya, saat itu negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah