Begini Cara Cek BLT Dana Desa 2022 secara Online, Cair Uang Bantuan Rp300.000, Segera Cek Sebelum Hangus

- 5 Maret 2022, 17:15 WIB
Begini Cara Cek BLT Dana Desa 2022 secara Online, Cair Uang Bantuan Rp300.000
Begini Cara Cek BLT Dana Desa 2022 secara Online, Cair Uang Bantuan Rp300.000 /Unsplash.com/ Mufid Majnun

MEDIA BLORA – Simak ulasan bagaimana cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa secara online agar warga bisa mencairkan uang bantuan sebesar Rp300.000.

Perlu diketahui, cara cek penerima BLT Dana Desa dapat segera dilakukan warga, mengingat pemerintah melalui Kemendes PDTT akan mempercepat pencairan uang bantuan ini.

Untuk cara mengecek bansos BLT Dana Desa secara online, warga dapat mengakses situs sid.kemendesa.go.id. Berikut MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber langkah-langkah pengecekannya:

  1. Masuk situssid.kemendesa.go.id.
  2. Lalu pilih pencarian data penerima BLT Dana Desa.
  3. Pilih pencarian data penerima BLT Dana Desa dengan memasukkan nama desa.
  4. Kemudian, isi nama desa dan klik enter.
  5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD.
  6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat secara otomatis.

Terkait percepatan pencairan bansos BLT Dana Desa 2022, Kemendes PDTT baru-baru ini mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan dihadiri juga Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan beberapa pimpinan lembaga lainnya.

 Baca Juga: Doni Salmanan Jelaskan Sumber Kekayaannya, Usaha Saya tidak Hanya di Trading ! Inilah Bisnisnya

Menteri Desa menjelaskan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, alokasi 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) merupakan bagian dari usaha pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.

Walaupun demikian, penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

Menteri Desa menjelaskan bahwa jumlah KPM nya tidak perlu 40 persen ya jangan dipaksakan 40 persen, dari pada kemudian tidak berhak menerima tapi mendapat BLT Dana Desa hanya karena semata-mata ingin memenuhi syarat 40 persen.

Kemendes PDTT Gus Halim juga akan memaksimalkan pendampingan dalam memperbaharui perubahan jumlah maupun nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah