Mulai Maret 2022 : Harus Menggunakan Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik Berikut ini

- 6 Maret 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik
Ilustrasi Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Lun

MEDIA BLORA – Simak ulasan lengkap di bawah ini, terkait kebijakan terbaru pemerintah mengenai kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas layanan publik.

Presiden Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.

Kebijakan tersebut adalah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa fasilitas layanan publik pemerintah.

Berikut ini MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber ulasan tentang beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya, antara lain yaitu:

  1. Jual Beli Tanah

Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen dalam jual beli tanah.

Baca Juga: Segera Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar Dapat Bansos Tahun 2022: BPNT, PKH, PIP atau BLT

  1. Pembuatan SIM, SKCK, dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam kepengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

  1. Pengurusan Haji dan Umroh

Masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh  mulai maret 2022 harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau peserta aktif JKN.

  1. Pengajuan KUR

Dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x