Mulai Maret 2022 : Harus Menggunakan Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik Berikut ini

- 6 Maret 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik
Ilustrasi Kartu BPJS untuk Keperluan Layanan Fasilitas Publik /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Lun

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat dalam pengurusan KUR salah satunya adalah  menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah untuk Ibu Rumah Tangga yang Memiliki Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Sepanjang Tahun 2022

  1. Pengajuan Izin Usaha

Selain dalam mengajukan modal, pembukaan usaha juga akan memerlukan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Demikianlah ulasan tentang informasi seputar pemberlakuan tanda kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat penggunaan pelayanan publik yang akan berlaku mulai bulan Maret 2022. ***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah