MEDIA BLORA – Simak ulasan mengenai 3 golongan penerima PIP yang tidak lagi memperoleh pencairan di 2022, salah satunya karena tidak terdata di DTKS.
Sekedar informasi DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Terdapat tiga golongan penyebab bansos PIP 2022 tidak bisa dicairkan, meskipun pemerintah masih terus menggulirkan beberapa jenis bantuan sosial di tahun 2022 ini, salah satunya adalah bantuan PIP.
Ada 3 bantuan resmi yang telah pemerintah salurkan melalui Kemensos yakni, BPNT, PKH dan PIP/KIP.
Perlu diketahui bahwa untuk bantuan PIP di tahun 2022, masih sama besaran jumlahnya yang diterima seperti di tahun 2021 lalu.
Mengenai rincian nominal PIP pada tahun lalu adalah SD/MI/Paket A adalah Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 pertahun.
Untuk SMP/MTs/Paket B adalah senilai Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
Untuk SMA/SMK/MA/Paket C adalah senilai Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 pertahunnya.