Dilema Minyak Goreng, Termasuk Kategori Murah Barang Langka atau Mahal Tanpa Antri

- 23 Maret 2022, 05:00 WIB
Delima Minyak Goreng, Termasuk Bahan langka atau tidak?
Delima Minyak Goreng, Termasuk Bahan langka atau tidak? /Humas Polresta Bandung /

 

MEDIA BLORA – Harga minyak goreng di tengah kelangkaan keberadaannya di pasaran, pemerintah akhirnya memutuskan akan menerbitkan aturan kenaikan harga.

Keputusan pemerintah itu diambil setelah melihat perkembangan global, dan dipastikan minyak goreng tidak akan langka lagi.

Pemerintah akan menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi 14 Ribu Rupiah per liter.

Sementara, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang sedang tinggi. Harga ini diberlakukan tanggal 16 Maret 2022.

Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng di Umumkan Hari Senin, Polri: Belum Ada Penetapan Tersangka

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah