Jokowi Umumkan Syarat Mudik Libur Lebaran 2022, Simak Selengkapnya

- 25 Maret 2022, 14:00 WIB
Jokowi Umumkan Syarat Mudik Libur Lebaran 2022
Jokowi Umumkan Syarat Mudik Libur Lebaran 2022 /Youtube Sekretariat Presiden

MEDIA BLORA - Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia yang sulit untuk ditinggalkan.

Jutaan orang melakukan momen mudik ini agar nanti bisa berkumpul dengan keluarga tercinta di kampung halaman.

Biasanya masyarakat melakukan mudik ketika sudah mau mendekati lebaran atau H-15 Lebaran.

Untuk tahun 2022 Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa mudik kali ini diperbolehkan.

Hal tersebut mengacu pada kasus covid-19 yang akhir – akhir ini kian melandai.

Jokowi umumkan syarat mudik lebaran tahun 2022 dengan menetapkan beberapa kebijakan, mari simak hingga akhir.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret Tahun 2022 perkembangan pada covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR kalau tesnya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. kalau tes PCR nya positif akan ditangani oleh Satgas covid-19”. Kata Jokowi dalam akun resminya di Instagram.

Baca Juga: Simak, Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Online lewat HP di Link Berikut Ini

Selain itu Jokowi juga menambahkan kelonggaran aktifitas yang bisa dilakukan pada bulan suci Ramadhan kali ini.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah