- Tahap Keempat Oktober-Desember
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA adalah
- Sudah Mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Sudah Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
- Sudah Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa diperoleh dengan menunjukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua atau wali anak dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW dan kepala desa setempat
Bila Syarat untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah sudah siap, maka dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah secara online melalui HP sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Aplikasi Google Play Store