Benar-benar Sangat Beruntung, Pemilik KTP dengan Ciri Ini Akan Dapat 7 Bansos yang Cair pada April 2022

- 5 April 2022, 03:00 WIB
Ada tujuh Bansos dari Pemerintah yang cair pada bulan April 2022
Ada tujuh Bansos dari Pemerintah yang cair pada bulan April 2022 /Pexels/EmAji

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah untuk Ibu Rumah Tangga yang Memiliki Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Sepanjang Tahun 2022

Berikut cara cek penerima bansos 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id:

  • Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
  • Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda
  • Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar Klik "Cari Data"
  • Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.
  • Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
  • Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya
  1. Cek di aplikasi Cek Bansos

Cara cek kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau Apple Store.

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

Cara cek di aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:

  • Pastikan aplikasi sudah terunduh dan terpasang di ponsel Anda
  • Pilih menu "Cek Bansos"
  • Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
  • Klik "Cari Data"
  • Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima Bansos Pemerintah di tahun 2022.
  1. Cek penerima Bansos 2022 di kantor Dinsos

Cara terakhir untuk cek penerima Bansos 2022 adalah dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Di sana, Anda bisa menanyakan pada petugas, apakah Anda terdaftar dalam DTKS ataukah belum.

Cara Cek KJP Plus

Dari tujuh Bansos Pemerintah yang akan cair pada April 2022, ada satu Bansos yang cara mengeceknya berbeda, yakni KJP Plus.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Selasa, 05 April 2022, berikut cara cek penerima KJP Plus:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah