Link Daftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Sebesar Rp2,4 Juta 2022

- 6 April 2022, 17:26 WIB
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang link daftar BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT sebesar 2,4 juta 2022.
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang link daftar BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT sebesar 2,4 juta 2022. /PIXABAY/@5851928

 


 
MEDIA BLORA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang berjalan saat kali pertama pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
 
Saat ini banyak yang cari info tentang login BSU Kemnaker untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji.
 
Selain itu, ada juga yang cari info BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair dan info pencairan BSU terbaru.
 
Simak link daftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta yang sedang beredar.
 
BLT Subsidi Gaji dijalankan Kemnaker sebagai solusi atas banyaknya pekerja yang terkena pengurangan gaji, sehingga diperlukan BSU untuk membantu.
 
Dalam menjalankan BLT subsidi gaji, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU.
 
Pada tahun 2021 lalu, BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah yang cair ke pekerja sebesar Rp1 juta. Sedangkan 2020, BSU yang cair sebesar Rp2,4 juta.
 
Syarat bagi penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah dibawah Rp3,5 juta.
 
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan.
 
Selain itu, bagi penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
 
Cara mengecek daftar penerima di link Kemnaker, cukup siapkan NIK di 2021. Begini caranya:
 
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
 
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi.
 
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada.
 
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan.
 
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah