MEDIA BLORA - Tahun 2022 ini para pegawai yang gajinya dibawah 3 juta akan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Pemerintah telah membuat rencana matang tentang bantuan subsidi upah untuk pegawai yang gajinya dibawah 3 juta.
Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini yang telah direncanakan pemerintah diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji dibawah 3 juta.
Dalam pencairannya, para pekerja yang bergaji dibawah tiga juta tidak bisa mendaftarkan dirinya secara individual langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengambil daftar penerima langsung dari data peserta BPJS ketenagakerjaan yang diusulkan untuk BSU 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
Simak berikut ini, beberapa syarat agar kamu para pegawai yang bergaji dibawah 3 juta perbulan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah 2022 :
- Warga Negara Indonesia (WNI)