Ternyata Begini Syarat untuk Mendapat Bantuan Subsidi Upah bagi Pegawai yang Gajinya di Bawah 3 Juta Perbulan

- 9 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi - Syarat untuk Mendapat Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi - Syarat untuk Mendapat Bantuan Subsidi Upah /Pixabay/Ekoanug.

MEDIA BLORA - Tahun 2022 ini para pegawai yang gajinya dibawah 3 juta akan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Pemerintah telah membuat rencana matang tentang bantuan subsidi upah untuk pegawai yang gajinya dibawah 3 juta.

Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini yang telah direncanakan pemerintah diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji dibawah 3 juta.

Dalam pencairannya, para pekerja yang bergaji dibawah tiga juta tidak bisa mendaftarkan dirinya secara individual langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengambil daftar penerima langsung dari data peserta BPJS ketenagakerjaan yang diusulkan untuk BSU 2022.

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Pekan Ini, Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id Online Pakai HP

Syarat Penerima BSU 2022

Simak berikut ini, beberapa syarat agar kamu para pegawai yang bergaji dibawah 3 juta perbulan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah 2022 :

-    Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x