5 Bansos Cair April 2022: PKH, BLT Minyak Goreng hingga BSU, Segera Daftarkan Nama Anda di Link ini

- 9 April 2022, 07:47 WIB
Ada lima Bansos dari Pemerintah yang cair di bulan April 2022. PKH, BLT minyak goreng hingga BSU. Segera daftarkan nama Anda di link ini
Ada lima Bansos dari Pemerintah yang cair di bulan April 2022. PKH, BLT minyak goreng hingga BSU. Segera daftarkan nama Anda di link ini /Dok. Kemensos/

Secara lebih lanjut, berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25:

  • Masuk ke lama prakerja.go.id.
  • Log in ke akun Kartu Prakerja dengan menggunakan email serta password yang sudah terdaftar.
  • Lakukan pengecekkan pada dashboard akun Kartu Prakerja.
  • Apabila lolos, pendaftar diharuskan menyimak tiga video tentang Kartu Prakerja untuk dapat melihat nomor kartu prakerja, barulah selanjutnya bisa mendapatkan bansos Kartu Prakerja gelombang 25.
  1. BLT Minyak Goreng

BLT minyak goreng ini ditujukan kepada 20,5 juta keluarga yang terdaftar dalam list penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang menjajakan dagangan gorengan.

Sesuai instruksi yang telah diberkan oleh Presiden Joko Widodo, masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan minyak goreng selama 3 bulan kedepan.

Nantinya para penerima BLT Minyak goreng ini akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Yang mana proses pencairan BLT akan langsung di bayarkan di muka pada bula April sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah masih berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada seluruh pekerja yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah siap mendistribusikan BSU kali ini untuk 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, skema BSU terbaru rencanannya akan cair pada April 2022.

Seperti yang dikertahui bersama, program Bantuan Subsidi Upah pernah diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja terdampak Covid-19 dengan gaji di bawah Rp5 Juta rupiah dengan besaran bantuan yang didapat saat itu adalah Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah