MEDIA BLORA - Tahun 2022 ini para pegawai yang gajinya dibawah 3 juta akan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini yang telah direncanakan pemerintah diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta.
Untuk besaran Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 ini nominalnya Rp1 juta setiap masing-masing penerima.
Untuk rincian penerimaan BSU tahun 2022 ini masih menunggu pematangan rencana yang dilakukan oleh pihak Kemnaker.
Sehingga untuk syarat dan ketentuannya belum diketahui secara pasti dalam pengecekan nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ini.
Meskipun begitu, ada beberapa bocoran cara-cara dari Kemnaker mengenai syarat dan ketentuannya apa saja agar bisa mendapat BSU tahun 2022.
Syarat dan Ketentuan penerima BSU tahun 2022
Berikut kriteria dan syarat pekerja atau karyawan yang dapat BSU 2022 :