MEDIA BLORA - Berikut enam syarat agar bisa mendapatkan bantuan rumah swadaya Rp20 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk Anda yang nantinya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan rumah swadaya Rp20 juta dari Kementerian PUPR, ada baiknya untuk segera daftar.
Jika memang seperti itu, lalu apa saja syarat dapat bantuan rumah swadaya dari Kementerian PUPR senilai Rp20 juta tersebut?
Seperti yang diketahui pada Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian PUPR kembali melanjutkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan rumah swadaya.
Baca Juga: Cek Saldo PKH Rabu 13 April 2022, Selamat untuk 10 Daerah Ini Akhirnya Sudah Cair
Untuk Tahun 2022, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,29 triliun untuk program tersebut.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya.