Jika dilakukan kolektif, siswa akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan hingga dana PIP sampai ke rekening siswa atau menerima tinggal menerima uang tunai.
Adapun, untuk pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus ke bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri:
- Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif:
Baca Juga: Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?
- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
- Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
- Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa
Demikian informasi terkait 2 pengumuman penting untuk penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA.***