Di tahun ini penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Bantuan tersebut diusung sebagai suntikan modal tambahan bagi para usaha mikro.
Sementara itu, persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 , berikut penjelasannya:
1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro dengan bukti adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM dan bukti foto usaha
4. Bukan aparatur negara (Polri, ASN,TNI atau pegawai BUMN)
5. Tidak sedang menerima atau terdaftar sebagai penerima kredit usaha (KUR)
Adapun cara cek BLT UMKM 2022 melalui link efrom.bri.co.id/BPUM, sebagai berikut: