Cara Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU 2022, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 21 April 2022, 11:16 WIB
Cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022
Cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022 /PIXABAY/EmAji

MEDIA BLORA - Seperti yang diketahui jika menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu syarat dapat bantuan subsidi upah atau BSU 2022.

Pertanyaannya sudah tahukah Anda bagaimana cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022?

cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022 sebenarnya sangat gampang. Cukup login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Barulah setelah Anda berhasil login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan muncul kenerangan jika status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka salah satu syarat utama dapat BSU 2022 sudah terpenuhi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS di HP dan Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng hingga STB

Hal ini dikarenakan basis data penerima  BSU 2022 masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, status kepesertaan Anda harus aktif dan bisa dicek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara cek status nama aktif  sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022?  

Namun sebelumnya, ada satu hal penting lain yang harus diperhatikan untuk para karyawan calon penerima bantuan subsidi upah di tahun 2022.

Baca Juga: Selamat untuk 4 Golongan Karyawan Ini, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Ditransfer, Cek BSU di 2 Link Berikut

Selain status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kriteria lain penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Dengan kata lain, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta adalah dua syarat utama agar dapat bantuan subsidi upah tahun ini.

Sementara itu, terkait rincian lengkap kriteria penerima  BSU 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022  ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip MEDIA BLORA dari Antara pada Kamis,21 April 2022.

Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Dipastikan Tidak Diberikan ke 5 Kelompok Pekerja ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Namun jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, selain dua kriteria di atas tadi, berikut syarat pekerja dapat bantuan subsidi upah di tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  4. Peserta aktif  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan .
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  6. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cepetan Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Menjadi salah satu syarat agar dapat BSU 2022, berikut cara cek status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka browserdi handphone atau komputer.
  2. Kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
  3. Apabila belum memiliki akun, klik klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
  4. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
  5. Masukkan email Anda.
  6. Klik tombol ‘Kirim’.
  7. Kemudian cek email. Anda akan mendapatkan linkverifikasi akun, lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Dengan 5 Ciri Ini, Segera Input NIK KTP ke Link Berikut 

Setelah akun sudah aktif, silakan buka kembali situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah selanjutnya berikut:

  1. Logindengan memasukkan email dan password
  2. Centang ‘Saya Bukan Robot’ dan ikuti petunjuknya.
  3. Klik tombol ‘login’.
  4. Pilih menu layanan.
  5. Klik tombol ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu.
  6. Setelah itu, akan muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS di HP dan Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng hingga STB

Pemerintah merencanakan akan memberikan bantuan subsidi upah 2022 kepada 8,8 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Dalam hal ini semua pekerja yang memenuhi kriteria di atas akan dapat BSU sebesar Rp1 juta, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan misalnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah