MEDIA BLORA - Untuk Anda yang ingin dapat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, segera lengkapi 5 syarat ini kemudian ikuti cara daftar jadi penerimanya di sini.
Seperti yang diketahui jika Set Top Box atau STB ini menjadi salah satu bantuan Pemerintah pada tahun 2022.
Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan Set Top Box dari Kominfo ini.
Paling tidak ada 5 syarat untuk mendapatkan STB gratis Kominfo. Kemudian jangan lupa untuk daftar jadi penerima Set Top Box gratis ini.
Syarat untuk Menjadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Terdapat 5 syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan STB Gratis, diantaranya adalah:
- Penerima bantuan berupa Set Top Box Gratis Kominfo harus keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
- Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
- Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
- Untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
- Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.