Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Sanksi Berat Menanti

- 21 April 2022, 13:11 WIB
Ada sanksi berat yang akan diterima oleh para pengusaha yang telat bayar tunjangan hari raya atau THR 2022.
Ada sanksi berat yang akan diterima oleh para pengusaha yang telat bayar tunjangan hari raya atau THR 2022. /

MEDIA BLORA - Ada sanksi berat yang akan diterima oleh para pengusaha yang telat bayar tunjangan hari raya atau THR 2022.

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha telat bayar THR 2022.

Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah apa bentuk sanksi administratif yang diberikan Kemnaker kepada para pengusaha yang telat bayar THR 2022.

Bentuk sanksi administratif yang akan diterima oleh yang telat membayar THR 2022 di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Berikut Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan denda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR bagi pengusaha yang terlambat membayarkan kewajibannya. Amanat itu tertuang pada pasal 62 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut.

“Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis PP No. 36 Tahun 2021 dikutip MEDIA BLORA pada Kamis, 21 April 2022.

Adapun pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh mereka tahun ini.

Baca Juga: Jangan Nunggu Bank Libur Lebaran, Berikut Jadwal THR ASN dan Pensiunan Yang Sudah Cair

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x