Iri dengan Tetangga yang Dapat Bansos PKH, Ambil KTP lalu Daftar DTKS Kemensos Pakai HP, Begini Cara Daftarnya

- 22 April 2022, 11:10 WIB
Untuk Anda yang ingin dapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) seperti tetangga, maka segera ambil KTP lalu daftar di DTKS Kemensos.
Untuk Anda yang ingin dapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) seperti tetangga, maka segera ambil KTP lalu daftar di DTKS Kemensos. /ANTARA/Jefry Aries.

MEDIA BLORA - Untuk Anda yang ingin dapat Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) seperti tetangga, maka segera ambil KTP lalu daftar di DTKS Kemensos.

Untuk daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH ini bisa dengan dua cara. Pertama secara online, pakai HP misalnya. Kemudian yang kedua secara offline, yakni daftar di kantor Kelurahan setempat.

PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Berikut ini Kategori penerima Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos:

Baca Juga: Mumpung Masih Belum Terlambat, Segera Ambil KTP lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis

  1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
  2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.
  3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.
  5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.
  6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.
  7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

Artinya jika Anda masuk dalam tujuh kategori penerima Bansos PKH di atas, maka ada baiknya untuk segera daftar DTKS Kemensos. Baik secara online pake HP maupun offline dengan datang ke kantor Kelurahan setempat.

Baca Juga: Iri Tetangga Dapat BPNT, Ambil KTP lalu Daftar DTKS agar Dapat Bantuan Kartu Sembako Juga, Begini Caranya

Apa Itu DTKS Kemensos?

DTKS Sendiri merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan yang memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan layak dapat PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, STB, atau bansos lain di tahun 2022.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah