Punya Usaha di Rumah? Segeralah Cek Namamu Agar Dapat BLT UMKM Sebesar Rp600 Ribu di Bawah ini

- 24 April 2022, 21:05 WIB
 Ilustrasi - Simak nama yang muncul di link dan aplikasi berikut menerima bansos BLT minyak goreng Rp 300 ribu, disertai cara cek dan mencairkannya.
Ilustrasi - Simak nama yang muncul di link dan aplikasi berikut menerima bansos BLT minyak goreng Rp 300 ribu, disertai cara cek dan mencairkannya. /Unsplash/Mufid Majnun

MEDIA BLORA - Anda punya usaha dirumah? Segeralah cek namamu agar dapat BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

BLT UMKM ini diberikan kepada 12 juta pelaku usaha, segera cek namamu melalui link eform.bri.co.id.

Selain melalui link eform.bri.co.id (Eform BRI), Anda bisa cek melalui lini banpresbpum.id (BNI), untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Di Pasar Bogor, Presiden Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng dan BMK Sebesar Rp1,2 Juta

Banpres BPUM atau BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan oleh Pemerintah untuk pelaku UMKM yang menghentikan pandemi Covid-19.

BLT UMKM sebesar Rp600 ribu kembali akan disalurkan Pemerintah kepada 12 juta pelaku UMKM atau pelaku usaha.

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM Anda bisa cek penerima melalui online di eform.bri.co.id (Eform BRI) atau banpresbpum.id (BNI).

Sesuai aturan, bagi penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 Rp600 ribu melalui eform.bri.co.id (Eform BRI) atau banpresbpum.id sebagai berikut:

Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id (Eform BRI):

1. Buka laman eform.bri.co.id.

2. Masukkan NIK KTP.

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar.

4. Klik 'Proses lubang'.

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

1. Buku tabungan.

2. Kartu ATM dan identitas diri.

3. Surat Pernyataan.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Berikut cara reservasi online Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM di Eform BRI :

1. Nasabah Mengakses eform.bri.co.id.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke reservasi halaman.

3. Lengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provins, Kota/Kabupaten, Unt Kerja dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewatkan, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui link banpresbpum.id (BNI) :

1. Buka banpresbpum.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Klik Cari.

4. Akan muncul pemberitahuan tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Berikut cara cairkan BLT UMKM BPUM 2022:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima yang mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

3. Mengonfirmasi dan bertanggung jawab mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah pengungkit dokumen dan data, penyalur bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu secara langsung dan sekaligus.

Demikian informasi cara cek BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu melalui link eform.bri.co.id (Eform BRI) atau banpresbpum.id (BNI).***

 

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah