Kini Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BLT Rp5 Juta Per Bulan, Berikut Syaratnya

- 27 April 2022, 09:06 WIB
Ada Bantuan Langsung Tunia atau BLT Rp5 juta per bulan untuk pekerja yang terkena PHK. BLT ini masuk ke dalam program JKP
Ada Bantuan Langsung Tunia atau BLT Rp5 juta per bulan untuk pekerja yang terkena PHK. BLT ini masuk ke dalam program JKP /BeritaMajalengka.com/Tangkap Layar Laman Resmi Kemnaker

MEDIA BLORA - Ada Bantuan Langsung Tunia atau BLT Rp5 juta per bulan untuk pekerja yang terkena PHK.

BLT Rp5 juta per bulan ini masuk ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

BP Jamsostek menyebutkan jika para pekerja yang ikut program JKP ini akan menerima BLT maksimal Rp5 juta per bulan.

Selain mendapatkan BLT Rp5 juta per bulan, para pekerja yang terkana PHK dan masuk dalam program JKP juga akan mendapatkan berbagai manfaat lain sampai Ia mendapat pekerjaan kembali.

Baca Juga: Rp1 Juta Ditransfer ke 4 Golongan Karyawan ini, Sebanyak 758 Ribu Gagal Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji

Manfaat yang Akan Didapat Korban PHK dalam Program JKP

Secara rinci, paling tidak ada tiga manfaat yang akan didapat para korban PHK dalam program JKP.

  1. Manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x