- Akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan
Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
- Pelatihan Kerja
Manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, Program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
Willy melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek.
Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut.
"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," jelasnya.