MEDIA BLORA - Ada Bantuan Langsung Tunia atau BLT Rp5 juta per bulan untuk pekerja yang terkena PHK.
BLT Rp5 juta per bulan ini masuk ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
BP Jamsostek menyebutkan jika para pekerja yang ikut program JKP ini akan menerima BLT maksimal Rp5 juta per bulan.
Selain mendapatkan BLT Rp5 juta per bulan, para pekerja yang terkana PHK dan masuk dalam program JKP juga akan mendapatkan berbagai manfaat lain sampai Ia mendapat pekerjaan kembali.
Manfaat yang Akan Didapat Korban PHK dalam Program JKP
Secara rinci, paling tidak ada tiga manfaat yang akan didapat para korban PHK dalam program JKP.
- Manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya.
Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
- Akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan
Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
- Pelatihan Kerja
Manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, Program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
Willy melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek.
Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut.
"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021.
Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJamsostek selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
"Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan," terangnya.
Kata Willy, Program JKP merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai.
"Lalu pemberian manfaat (uang tunai) juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia," jelasnya.
Willy menyebut, Program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.
"Kami (BPJamsostek) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP," tandasnya.***