Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah

- 5 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah /tangkap layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

MEDIA BLORA - Kuota BSU 2022 ditambah 14 juta pekerja dan cek lima karyawan yang akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Upah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meberikan kabar baik kepada karyawan terkait penyaluran BSU 2022.

Pasalnya, Kemnaker mengumumkan terkait BLT Subsidi Upah tersebut akan ditambah kuotanya.

Selain mengumumkan penambahan kuota, Kemnaker juga menetapkan lima syarat karyawan penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah.

Sebelumnya Kemnaker mengumumkan kelanjutan BSU 2022 sebagai bagian dari bantuan sosial (Bansos) perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada bulan April lalu.

Baca Juga: Masih Misterius, Berikut ini Gejala Hepatitis Akut Serang Anak yang Harus Anda Waspadai

Pada Program BSU 2022, Kemnaker memberikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun yang akan cair kepada kuota 8,8 juta karyawan/buruh yang memenuhi syarat.

Adapun rencananya, setiap karyawan penerima nantinya mendapat BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Namun, diketahui baru-baru ini Kemnaker memutuskan untuk menambah anggaran BLT Subsidi Upah sebesar Rp14,4 triliun yang artinya 14 juta lebih karyawan juga akan menerima bantuan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 kemarin.

Menaker mengatakan, bahwa Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ungkap Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kabar Duka Dari Dunia Hiburan, Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia Selasa, 3 Mei 2022 di usia 82 tahun

Tetapi, ada 5 syarat karyawan sebagai penerima BSU 2022 yang di berikan oleh Kemnaker, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tergolong sebagai pekerja/karyawan/buruh pemilik gaji/upah.

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

5. Golongan karyawan/pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Mengingat pada tahun lalu, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih memungkinkan dapat BSU sebesar Rp1 juta dengan syarat bekerja di wilayah yang memiliki UMR/UMP tinggi.

Misalkan saat ini di Kabupaten Karawang Jawa Barat memiliki nilai UMP/UMR Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).

Dengan demikian karyawan dengan gaji paling besar Rp4,8 juta per bulan di Kabupaten Karawang masih termasuk menjadi penerima BSU.

Baca Juga: Mana yang Lebih Besar Gaji Antara Karyawan Indomaret atau Alfamart?Berikut Rincianya Lengkap Semua Posisi

Kemnaker juga menjelaskan penyaluran BSU 2022 bekerjasama dengan BPJS Ketenegakerjaan beserta Bank Himbara.

Bagi karyawan yang sudah merasa memenuhi 5 syarat sebagai penerima BSU 2022 bisa mengakses dua link, yakni melalui link BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker.

- Link cek penerima status lolos BSU 2022 via link BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Link cek penerima status lolos BSU 2022 via link Kemnaker https://kemnaker.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu.

Demikian penjelasan tentang kuota BSU 2022 ditambah 14 juta pekerja, cek 5 syarat karyawan yang akan dapat BLT Subsidi Upah.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah