MEDIA BLORA - Pemerintah kembali memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang terdampak Covid-19 pada tahun 2022.
Deketahui, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang karyawan.
Program BSU atau Subsidi Gaji ini didesain untuk karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta.
BSU atau Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada karyawan sebesar Rp500 ribu per bulan, tetaoi akan diberikan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Lantas, kapan BSU atau Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta tahun 2022 dicairkan?
Pemerintah merencanakan BSU cair pada April 2022 lalu, tetapi sampai saat ini belum diberikan karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima atau karyawan.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 1 Mei 2022, dikutip dari laman Kemnaker.
Sebelumnya, Pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pada tahun 2020 dan Rp3,5 juta pada 2021.