5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan

- 30 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan /ANTARA/Novrian Arbi

MEDIA BLORA - Pekerja menjadi salah satu penerima manfaat bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan untuk pekerja yaitu BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sebesar Rp1 juta.

Tahun ini BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun anggaran BLT Subsidi Gaji tahun 2022 mencapai Rp8,8 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU masih dimatangkan, dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.

Baca Juga: Resep Minuman Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Cocok Untuk Mengatasi Asam Lambung

Anwar menambahkan jika sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan.

Berikut fakta BLT Subsidi Gaji yang akan segera dicairkan

1. Jadwal Pencairan BSU

BLT Subsidi Gaji yang diperuntukkan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta segera dicairkan.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ingin memastikan bahwa program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Ida Fauziah memohon doa dan dukungan agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa.

Baca Juga: Resep Ikan Mujair Goreng Sambal Pecak, Menu Nikmat Kaya Manfaat

2. Kriteria Penerima BSU

Pemerintah mensyaratkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT Subsidi Gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Namun untuk pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain itu, pekerja tersebut juga sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

3. BSU langsung Dibayar untuk 2 Bulan

BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan.

Namun BSU akan dicairkan selama dua bulan sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.

4. Sasaran BSU 8,8 Juta Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BLT Subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan besarnya Rp1 juta per penerima.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Rahasia Menjadi Haji Mabrur, Simak Penjelasannya

Airlangga menambahkan sasarannya adalah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun .***

 

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x