Yuk Segera Daftar BPNT, PKH, dan BLT agar Bisa Dapat Bantuan Sembako, Balita, Ibu Hamil dan Lansia Juli 2022

- 8 Juni 2022, 12:34 WIB
Cepetan daftar BPNT, PKH, dan BLT agar Anda bisa dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil dan hingga lansia pada Juli 2022.
Cepetan daftar BPNT, PKH, dan BLT agar Anda bisa dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil dan hingga lansia pada Juli 2022. /ANTARA

MEDIA BLORA - Cepetan daftar BPNT, PKH, dan BLT agar Anda bisa dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil dan hingga lansia pada Juli 2022.

Bansos BPNT, PKH, dan BLT masih disalurkan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia hingga akhir tahun 2022 ini.

Untuk Anda yang sampai saat ini belum dapat bansos BPNT, PKH, dan BLT, maka ada baiknya untuk segera daftar.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, PKH, dan BLT, maka akan dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil, hingga lansia.

Baca Juga: 7 Penyebab Kemensos Akan Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT ke Para KPM, Simak Baik-baik

Untuk pencairan dana BPNT  biasanya akan cair setiap bulan dengan nominal Rp200 ribu.

Sedangkan untuk PKH dan BLT akan dicairkan dalam 4 tahap dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kategorinya.

Selain itu, untuk mencairkan dana BPNT, PKH, dan BLT juga berbeda-beda.

BPNT hanya bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Sedangkan PKH dan BPNT hanya bisa dicairkan melalui Bank Himpunan Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Dengan menunjukkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat undangan pemberitahuan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Sembako, dan sertifikat vaksin 1,2 dan 3.

Sedangkan untuk syarat yang diajukan untuk mencairkan  PKH dan BLT adalah, sudah terdaftar DTKS, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekening aktif di salah satu Bank Himbara penyalur bantuan.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni 2022, Ada BLT Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Lansia, Cek Nama Penerima di Link cekbansos 

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram Kemensos pada Rabu, 8 Juni 2022, berikut 2 cara daftar BPNT, PKH, dan BLT secara online untuk dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil, hingga lansia.

Cara daftar DTKS untuk dapat BPNT, PKH, dan BLT secara online:

  1. Langkah awal, segera unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk daftar BPNT, PKH, dan BLT.
  2. Sediakan KTP dan KK untuk memulai pendaftaran BPNT, PKH, dan BLT.
  3. Kemudian isi data diri calon penerima BPNT, PKH, dan BLTpada kolom pembuatan akun baru, untuk bisa mengakses aplikasi Cek Bansos (hanya untuk yang belum memiliki akun).
  4. ketik digit nomor KK dan juga KTP, serta nama lengkap calon penerima BPNT, PKH, dan BLTyang akan diusulkan dalam DTKS.
  5. Selanjutnya ketik alamat lengkap termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, sesuai domisili KTP calon penerima BPNT, PKH, dan BLTyang akan diusulkan.

Baca Juga: CEK DI SINI! Para Penerima Bansos PKH 2022, Siswa SD, SMP dan SMA/SMK dapat 4,4 Juta

  1. tahap berikutnya, segera lampirkan foto KTP dan juga foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data calon penerima BPNT, PKH, dan BLTyang akan diusulkan.
  2. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru untuk mengakses aplikasi Cek Bansos, segera lakukan pendaftaran BPNT, PKH, dan BLT dengan cara berikut ini:

  1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan calon penerima BPNT, PKH, dan BLTyang akan diusulkan.
  2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data penerima BPNT, PKH, dan BLTyang ingin diusulkan sesuai dengan arahan aplikasi.
  3. Kemudian dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil resmi.

Cara daftar BPNT, PKH, dan BLT secara offline:

  1. Masyarakat harus termasuk kategori fakir miskin, kemudian langsung daftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah mendaftar, pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan musyawarah atau rapat koordinasi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sekarang Menjadi Salah Satu Syarat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasannya

  1. Selanjutnya, Data Hasil musyawarah atau rapat tersebut, langsung disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
  2. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
  3. Kemudian pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran penerima bantuan.
  4. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan, Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.
  5. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.

Demikian penjelasan cara BPNT, PKH, dan BLT agar masyarakat bisa dapat bantuan sembako, balita, ibu hamil dan hingga lansia.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah