Luhut : Membeli Minyak Goreng Curah Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasanya

- 24 Juni 2022, 15:44 WIB
Luhut : Membeli Minyak Goreng Curah Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Penjelasanya
Luhut : Membeli Minyak Goreng Curah Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Penjelasanya /maritim.go.id

MEDIA BLORA - Masalah minyak goreng menjadi salah satu masalah yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Sampai saat ini harga minyak goreng terpantau masih tinggi.

Segala kebijakan untuk mengatasi masalah minyak goreng pun dikeluarkan oleh pemerintah.

Baru baru ini pemerintah berencana akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia.

Rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sendiri telah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marvers.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET)," Kata Luhut dikutip MEDIA BLORA dari ANTARA.

Baca Juga: Resep Ikan Kembung Bumbu Acar, Sajian Sedap Kaya Nutrisi

Jadi bagi yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK dengan cara menunjukan KTP.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan perubahan sistem ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng khususnya minyak goreng curah lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah