Tak hanya itu saja, pekerja juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, serta diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
4. BLT Dana Desa
Pada 2022 ini, BLT Dana Desa masih tetap bergulir. Sesuai PMK 190 tahun 2021 sebagai turunan Perpres 109 Tahun 2021.
Baca Juga: Mirip Pemeran Cameo Korea Money Heist, Indra Bekti Jadi Sorotan Publik di Indonesia
BLT Dana Desa dipatok minimal 40% dari anggaran Dana Desa. Besarannya Rp 300 ribu/bulan selama 12 bulan.
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa 2022 diperluas. Tidak hanya masyarakat miskin, namun juga termasuk petani yang kena imbas pandemi atau karyawan korban PHK juga bisa merasakan program jaring pengaman sosial ini.
5. Banpres BPUM 2022
Banpres BPUM 2022 adalah bansos yang diperuntukkan pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang merupakan program bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Adapun dana Banpres BPUM 2022 yang rencananya akan cair Juli 2022 merupakan bagian dari program perlindungan sosial dengan besar dana Rp600.000 kepada 12 juta pelaku usaha.