Syarat agar dapat Banpres BPUM 2022 adalah belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan WNI yang memiliki KTP.
Selain itu, harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Demikianlah infomasi terkait 5 bansos yang dijadwalkan akan cair sebelum hari raya Idul Adha 1443 H, ada BPNT Sembako hingga Banpres BPUM 2022.***