MEDIA BLORA - Waduh, ternyata BLT UMKM Rp 600 ribu tak cair ke pelaku usaha. Simak hal yang menjadi penyebabnya dalam artikel ini.
Pemerintah tahun ini akan menyalurkan kembali BLT UMKM. Perlu diketahui juga, BLT UMKM merupakan salah satu program bansos di masa pandemi Covid-19.
BLT UMKM atau BPUM pernah disalurkan pada 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta per orang, dan tahun 2021 dengan besaran Rp 1,2 juta per orang.
Berbeda dengan tahunsebelumnya, BLT UMKM 2022 jumlahnya hanya Rp 600 ribu per bulan, sama seperti Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Pemerintah tahun ini menargetkan kuota penerima BLT UMKM Rp 600 ribu untuk sekitar 12,8 juta orang pelaku usaha. Jadi tidak ke semua pelaku usaha.
Tapi tak sembarang pelaku usaha juga yang bisa mendapatkan BLT UMKM 2022. Ada kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu dari pemerintah tahun 2022 ini:
- Pelaku usaha harus warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
- Pelaku usaha memiliki usaha berskala mikro.
- Pelaku usaha tidak menerima BT PKLWN.
- Pelaku usaha bukan aparatur sipil negara atau ASN.
- Pelaku usaha bukan dari anggota TNI.
- Pelaku usaha bukan dari anggota Polri.
Lalu terkait kapan pencairan dana BLT UMKM, saat ini pihak Kemenkop UKM selaku pelaksana program masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.