MEDIA BLORA - Penting bagi calon penumpang, ini syarat terbaru naik kereta api terbaru dan dan terupdate.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru dan syarat naik kereta api.
Peraturan dan syarat ini berlaku mulai 17 Juli 2022, bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.
Baca Juga: Jutaan Wanita Terpesona pada Bagian-bagian Tubuh Pria Ini, Nomor Satu Bikin Jatuh Hati
Adanya peraturan ini diberlakukan karena masih kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Dilansir MEDIA BLORA dari Antara, berikut terkait peraturan dan syarat penumpang atau naik kereta api.
Para penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.
Hal ini disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut terkait syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, mulai berlaku 17 Juli 2022: