MEDIA BLORA - Simak informasi terkait 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya gratis alias Rp0.
Seperti diketahui bersama, bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah.
Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga: Para Suami Harus Tahu, Ternyata Ini 7 Bagian Tubuh Wanita Paling Suka Disentuh
Masyarakat masih banyak yang bingung terkait cara atau belum mampu membuatkan sertifikat tanah untuk tanahnya dikarenakan takut akan dikenakan biaya yang mahal.
Padahal terdapat 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp0 sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Sekedar informasi bahwa terdapat dua cara membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah yaitu Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), dan sebagainya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pengabdian Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berdasarkan Dapodik
Sedangkan untuk tarif atau biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luasnya tanah yang akan dibuatkan sertifikat.