Adapun, ciri pemilik NIK yang akan mendapat pencairan BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu di antaranya:
- Pemilik NIK KTP yang memiliki usaha mikro.
- Pemilik NIK KTP yang tidak menerima BT PKLWN.
- Pemilik NIK KTP bukan aparatur sipil negara (ASN).
- Pemilik NIK KTP bukan anggota TNI.
- Pemilik NIK KTP bukan anggota Polri.
Karena belum ada persetujuan anggaran, para pemilik NIK KTP dengan ciri tersebut harap bersabar.
Perlu digarisbawahi, ciri di atas merupakan bagian dari bocoran syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM.
Kemenkop UKM pun masih mematangkan aturan penyaluran BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu termasuk cara daftar, syarat hingga skema pencairan.
Demikian informasi terkait Ciri pemilik NIK KTP yang dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu.***