Progam Kartu Prakerja, gelombang 39 adalah gelombang ke 17 di tahun 2022. Walaupun begitu tak semua pendaftar bakal mendapat Kartu Prakerja Gelombang 39.
Bagi masyarakat yang mendaftar dan lolos pada gelombang 30 hingga 39 serta menyelesaikan pelatihan, maka pada bulan Agustus 2022 ini akan memperoleh insenstif sejumlah Rp600 ribu yang akan langsung dikirim ke nomor rekening penerima manfaat.
Agar bantuan pemerintah dapat berjalan merata, ada beberapa syarat yang harus dilalui supaya bisa mendapatkan Kartu Prakerja, yaitu
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Sedang tidak kuliah atau sekolah (pendidikan formal)
- Merupakan orang yang sedang mencari kerja, korban PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja/buruh yang dirumahkan atau tak menerima gaji, pelaku UMKM
- Bukan ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa, Prajurit TNI. Anggota Polri
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi