TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia

- 10 Agustus 2022, 08:57 WIB
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia //Dok. PikiranRakyat-Depok

MEDIA BLORA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi sudah mengeluarkan aturan terbaru.

Salah satu aturan tersebut adalah menaikan tarif Ojek Online yang mulai berlaku hari ini, 10 Agustus 2022.

Kebijakan ini tentu mendapat respond beragam dari masyarakat, mengingat ojol ini banyak sekali peminatnya.

Aturan baru untuk ojol sendiri dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi baru tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojek Online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Media Blora dari Pikiran Rakyat Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Download Gratis di Sini!! Logo dan Tema HUT RI ke 77, Beserta Penjelasan Makna dan Filosofi

Dalam ojek online sendiri dikenal dengan istilah zonasi, berikut adalah tiga zonasi yang dimaksud :

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.

Itulah tarif baru ojek online di berbagai zona atau daerah di Indonesia.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x