1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Selanjutnya, siapkan KTP dam melengkapi data diri dan alamat lengkap, seperti, nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Setelah itu, mengisi 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah, Salah satunya Atasi Flek Hitam dan Jerawat
4. Apabila huruf kode tidak jelas, bisa klik ulang kotak kode agar mendapat kode terbaru.
5. Selanjutnya, klik tombol “Cari”.
6. Sistem nanti akan mencocokan data KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako dengan data DTKS Kemensos.
Kemudian kategori penerima bansos PKH 2022 kepada 10 juta KPM dengan 7 kategori penerima.
Berikut kategori KPM penerima bansos PKH beserta nominal besarannya.
- Ibu hamil mendapat Rp3 juta/tahun,