Cuma Pakai HP, Cek Namamu Sebagai Penerima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta di Sini

- 8 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. cek penerima BLT UMKM menggunakan HP
Ilustrasi. cek penerima BLT UMKM menggunakan HP /Pixabay/EmAji.
 
 
MEDIA BLORA - BLT UMKM ini merupakan salah satu bansos yang diharapkan oleh masyarakat menengah kebawah.
 
BLT UMKM jumlahnya juga cukup besar, yakni Rp1,2 juta per orang yang memiliki usaha kecil.
 
BLT UMKM sendiri di khususnya untuk mereka para pelaku usaha yang memiliki usaha skala kecil dan menengah.
 
Untuk diketahui, pemerintah memberikan BLT UMKM ini sebagai bantalan atas naiknya harga BBM.
 
Harga BBM sendiri sudah disahkan pada awal bulan September 2022 yang lalu.
 
 
Untuk mekanisme pencairan BLT UMKM ini berbeda dengan bansos-bansos lainnya.
 
Karena, BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.
 
Sebelumnya, ada kabar jika pengusaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.
 
Tetapi, ternyata ada cara yang lebih mudah untuk mendaftar BLT UMKM, yakni hanya menggunakan HP. 
 
Bagi pengusaha kecil dan menengah yang sudah terdaftar di UMKM Online, akan berpeluang mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
 
 
BLT UMKM ini diketahui akan cair pada bulan Oktober ini.
 
Sedangkan, untuk cara mendaftar UMKM Online, Anda tinggal klik link https://eform.bri.co.id/bpum.
 
Jika nama Anda sudah terdaftar dan ingin cek apakah namamu sudah termasuk ke dalam daftar penerima, coba ikuti langkah-langkah di bawah ini.
 
Cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta:
 
 
2. Gunakan KTP yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk mengisi data pribadi.
 
 
3. Isi NIK sesuai KTP yang kamu daftarkan ke Mandiri Online.
 
4. Masukkan kode verifikasi.
 
5. Klik Proses Inquiry.
 
6. Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP kamu sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
 
7. Namun, jika anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. 
 
Jika namamu belum terdaftar, Anda dapat mendaftarnya terlebih dahulu melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah