Alhamdulillah, Ibu Hamil akan Dapat BLT di Bulan Oktober ini, Berikut Cara Mengeceknya

- 11 Oktober 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi BLT PKH ibu hamil
Ilustrasi BLT PKH ibu hamil /Marncom/Pixabay
 
 
MEDIA BLORA - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil akan dicairkan pada bulan Oktober ini.
 
Diketahui, BLT untuk ibu hamil ini masuk dalam program keluarga harapan atau biasa disebut PKH.
 
BLT PKH ibu hamil ini biasanya disalurkan dalam 4 tahapan, yakni tahap 1 pada bulan Januari, Februari dan Maret.
 
Sedangkan untuk tahap 2, BLT PKH ibu hamil ini disalurkan pada bulan April, Mei dan Juni.
 
Untuk tahap 3, BLT PKH ibu hamil ini disalurkan pada bulan Juli, Agustus dan September.
 
 
Yang terakhir, tahap 4 BLT PKH ibu hamil ini disalurkan pada bulan Oktober, November dan Desember.
 
Besaran BLT PKH untuk ibu hamil sendiri diberikan kepada penerima sebesar Rp750 ribu per 3 bulan.
 
Sehingga, total BLT PKH untuk ibu hamil ini akan menerima sebesar Rp3 juta dalam setahun.
 
Bagi yang ingin mendapatkan BLT PKH ibu hamil ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
Persyaratan tersebut adalah, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan.
 
 
Selain itu, penerima juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah melahirkan.
 
Tetapi, calon penerima BLT PKH ibu hamil ini harus dipastikan masuk dalam kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).
 
Calon penerima BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
 
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
 
Jika seluruh data sudah valid, maka Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
 
Pengusulan tersebut untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
 
Berikut cara mengecek status penerima BLT PKH ibu hamil melalui Kemensos:
 
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
 
2. Selanjutnya, masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia sesuai KTP.
 
3. Kemudian, masukkan nama sesuai di KTP.
 
4. Lalu, masukkan kode captcha.
 
5. Klik cari data.
 
 
Sementara bagi ibu hamil yang ingin menerima BLT PKH, bisa mendaftarkan diri di laman DTKS Kemensos terlebih dulu.
 
Berikut cara mendaftar DTKS Kemensos agar dapat BLT PKH ibu hamil:
 
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa setempat.
 
2. Selanjutnya yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
 
3. Kemudian, calon penerima tinggal membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
 
 
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
 
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Demikian penjelasan tentang Alhamdulillah, Ibu Hamil akan Dapat BLT di Bulan Oktober ini, Berikut Cara Mengeceknya.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah