Untuk pencairan bantuan BPNT 2023 ini akan cair kepada 6 KMP dengan pemilik NIK KTP di bawah ini, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Warga tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN.
4. Warga bukan sebagai Anggota Polri.
5. Warga bukan sebagai Prajurit TNI.
6. Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.
Baca Juga: Cara Daftar Sistem DTKS agar Dapat Bantuan PKH Tahap 1 dan BPNT Kartu Sembako 2023
Demikian penjelasan tentang Bantuan BPNT Cair Januari 2023, Segera Daftarkan Namamu di Link ini dan Dapatkan Uang Rp2.4 Juta.***