1. Warga adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Warga tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN.
4. Warga bukan sebagai Anggota Polri.
5. Warga bukan sebagai Prajurit TNI.
6. Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima bansos BPNT 2023.
Baca Juga: KABAR Bahagia! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos BPNT 2023
Demikian penjelasan tentang Ingat! Hanya 6 Pemilik NIK KTP Seperti Ini yang akan Dapat Bansos BPNT dan PKH 2023, Cek Disini.***