Baca Juga: Update Info Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2023, Bagi Anak Sekolah SD SMP SMA SMK di Februari 2023.
Dengan adanya dana bantuan dari PIP Kemdikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.
Supaya menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu
1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Jika Muncul Tanda ini Bansos BPNT 2023 Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek Namamu di Link ini