Calon peserta yang akan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 harus memenuhi syarat penerima Kartu Prakerja supaya bisa lolos seleksi dan dapat Rp2,4 juta.
Inilah ini syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi peserta Kartu Prakerja.