1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Warga yang terdampak Covid-19.
3. Warga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
5. Warga terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako BPNT.
6. Terdaftar sebagai masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
7. Terdaftar pada aplikasi cek bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti yang diketahui bahwa bansos PKH ini diperuntukan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bansos BPNT Kartu Sembako 2023 diperuntukan untuk 18,8 juta KPM.
Dengan begitu jika menilik mekanisme pada penyaluran bansos PKH ditahun sebelumnya, maka akan ada 4 tahapan di dalam penyalurannya yakni: