- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran tunggakan iuran (jika ada)
- Surat keterangan tidak bekerja bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Surat keterangan berhenti bekerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PU).
Demikianlah ulasan singkat tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan juga offline.***