MEDIA BLORA - Pada tanggal 4 Oktober 2023, Social Commerce di Indonesia menghadapi perubahan besar dengan dilarangnya TikTok Shop.
Keputusan ini muncul seiring dengan penerbitan Permendag Nomor 31/2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50/2020 yang sebelumnya mengatur praktik Social Commerce.
Apa implikasi dari pelarangan ini dan mengapa Shopee menjadi solusi yang disarankan bagi para penjual?
Baca Juga: Tutupnya TikTok Shop: Dampak Besar bagi Penjual, Solusi di E-commerce
TikTok Shop Ditutup: Konsekuensi Bagi Penjual
TikTok Shop telah menjadi platform populer bagi para penjual untuk mempromosikan dan menjual produk mereka.
Melalui video pendek yang kreatif dan interaktif, penjual dapat menarik perhatian pengguna TikTok dan membangun pelanggan loyal.
Namun, dengan penutupan TikTok Shop, penjual dihadapkan pada sejumlah konsekuensi yang signifikan.
1. Hilangnya Akses Pasar yang Besar