- Daftar akun di Pajakku:
- Kunjungi
. - Klik "Daftar Akun".
- Isi data diri dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Kunjungi
- Verifikasi akun:
- Lakukan verifikasi akun melalui email atau OTP.
- Ajukan permohonan EFIN:
- Klik menu "EFIN".
- Isi data diri dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Unggah foto NPWP dan KTP asli.
- Bayar biaya layanan:
- Biaya layanan sebesar Rp 10.000.
- Tunggu proses verifikasi:
- EFIN akan dikirimkan melalui email dalam waktu 1-2 hari kerja.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.***