Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Begini Caranya

- 13 Februari 2024, 08:00 WIB
cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak
cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
  • Daftar akun di Pajakku:
    • Kunjungi .
    • Klik "Daftar Akun".
    • Isi data diri dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Verifikasi akun:
    • Lakukan verifikasi akun melalui email atau OTP.
  • Ajukan permohonan EFIN:
    • Klik menu "EFIN".
    • Isi data diri dan ikuti petunjuk yang diberikan.
    • Unggah foto NPWP dan KTP asli.
  • Bayar biaya layanan:
    • Biaya layanan sebesar Rp 10.000.
  • Tunggu proses verifikasi:
    • EFIN akan dikirimkan melalui email dalam waktu 1-2 hari kerja.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah