MEDIA BLORA - Inilah cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak karena bisa Anda lakukan di rumah.
Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.
Seiring dengan kemajuan tekhnologi, cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak saat ini bisa dilakukan dari rumah.
Setidaknya ada dua cara untuk mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak:
1. Melalui DJP Online:
Langkah-langkah:
- Unduh Formulir Permohonan EFIN:
- Formulir dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi Formulir Permohonan EFIN:
- Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.
- Siapkan dokumen:
- Foto NPWP asli
- Foto KTP asli
- Foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli
- Kirim email ke KPP terdaftar:
- Alamat email KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
- Subjek email: "Permohonan EFIN [Nama Lengkap]"
- Lampirkan formulir yang sudah diisi, foto NPWP, KTP, dan selfie.
- Tunggu balasan email dari KPP:
- EFIN akan dikirimkan melalui email dalam waktu 1-2 hari kerja.
Baca Juga: 4 Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa, Nomor 3 Paling Banyak Digunakan
2. Melalui Layanan Online Pajakku:
Langkah-langkah: